SPKT

INFORMASI SEPUTAR PELAYANAN SPKT

Beranda

5

Layanan Publik

5

SPKT

5

Informasi Seputar Pelayanan

MEKANISME PEMBUATAN LAPORAN POLISI DI SPKT POLRES DEMAK

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dalam proses pembuatan Laporan Polisi (LP), masyarakat dapat datang langsung ke SPKT Polres Demak untuk menyampaikan kejadian atau peristiwa yang dialaminya.

1. Masyarakat Datang ke SPKT
Pelapor datang ke SPKT Polres Demak dan menyampaikan maksud untuk membuat Laporan Polisi kepada petugas pelayanan.

2. Penerimaan dan Klarifikasi Awal
Petugas menerima pelapor dan melakukan klarifikasi awal meliputi identitas pelapor, kronologi kejadian, waktu dan tempat kejadian, pihak yang terlibat, serta barang bukti atau dokumen pendukung apabila tersedia.

3. Verifikasi dan Analisis Awal
Petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap informasi yang disampaikan. Apabila diperlukan, SPKT berkoordinasi dengan fungsi/unit terkait untuk menentukan penanganan sesuai dengan jenis dan karakteristik perkara.

4. Pembuatan Laporan Polisi
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan awal laporan dapat dibuat, petugas menuangkan keterangan pelapor ke dalam Laporan Polisi sesuai dengan ketentuan administrasi Kepolisian.

5. Pembacaan dan Konfirmasi Isi Laporan
Sebelum laporan disahkan, isi laporan dikonfirmasi kepada pelapor untuk memastikan bahwa identitas, kronologi, waktu, tempat, dan keterangan lainnya telah sesuai dengan yang disampaikan.

6. Penandatanganan Laporan Polisi
Setelah pelapor menyatakan bahwa isi laporan telah benar dan sesuai, dilakukan penandatanganan oleh pelapor dan petugas sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Registrasi dan Penerbitan Nomor Laporan Polisi
Laporan yang telah dibuat kemudian diregistrasikan dalam administrasi Kepolisian dan diberikan nomor Laporan Polisi sebagai identitas administrasi laporan.

8. Koordinasi atau Pelimpahan kepada Fungsi Terkait
Laporan Polisi selanjutnya dikoordinasikan atau diteruskan kepada fungsi/unit yang berwenang sesuai jenis perkara untuk dilakukan penanganan dan tindak lanjut.

9. Informasi kepada Pelapor
Pelapor mendapatkan informasi mengenai nomor laporan serta mekanisme tindak lanjut sesuai dengan ketentuan dan tahapan penanganan perkara.

KOMITMEN PELAYANAN SPKT POLRES DEMAK

SPKT Polres Demak berkomitmen memberikan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat secara cepat, transparan, profesional, humanis, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Masyarakat membutuhkan pelayanan yang mudah dan jelas.
SPKT Polres Demak siap menerima, melayani, dan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai ketentuan.

SPKT POLRES DEMAK
Pelayanan Kepolisian Terpadu
Cepat • Transparan • Humanis • Akuntabel

Mekanisme Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di SPKT Polres Demak

 

Kepolisian Resor Demak melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan humanis kepada masyarakat.

Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan SPKT Polres Demak adalah penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) bagi masyarakat yang mengalami kehilangan barang atau dokumen penting.

SKTLK merupakan dokumen yang diberikan kepada masyarakat sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah melaporkan kehilangan kepada pihak Kepolisian. Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan atau dokumen pendukung untuk keperluan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan instansi terkait.

Alur Pelayanan Pembuatan SKTLK

Untuk memperoleh SKTLK, masyarakat dapat mengikuti beberapa tahapan pelayanan sebagai berikut:

1. Datang atau Menghubungi SPKT Polres Demak

Masyarakat yang mengalami kehilangan dapat datang ke SPKT Polres Demak untuk menyampaikan laporan kehilangan kepada petugas pelayanan.

2. Penerimaan Pemohon

Petugas SPKT menerima pemohon dan memberikan arahan mengenai data serta keterangan yang perlu disampaikan, antara lain identitas pelapor, jenis barang atau dokumen yang hilang, waktu dan tempat kejadian, serta kronologi kehilangan.

3. Verifikasi Identitas dan Data Kehilangan

Petugas melakukan verifikasi terhadap identitas pemohon dan informasi barang atau dokumen yang dilaporkan hilang. Pemohon diminta memberikan informasi secara benar dan lengkap untuk mendukung proses pelayanan.

4. Klarifikasi atau Wawancara

Petugas melakukan klarifikasi kepada pelapor mengenai kronologi kehilangan, meliputi apa yang hilang, kapan dan di mana kehilangan terjadi, serta bagaimana kejadian tersebut berlangsung.

Pada tahap ini, petugas juga dapat melakukan penilaian awal untuk memastikan apakah kejadian yang dilaporkan merupakan kehilangan biasa atau terdapat indikasi dugaan tindak pidana yang memerlukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.

5. Penginputan Data

Setelah data dinyatakan lengkap dan sesuai, petugas melakukan penginputan data laporan ke dalam sistem atau aplikasi pelayanan yang digunakan oleh SPKT.

6. Pembuatan SKTLK

Berdasarkan data dan keterangan yang telah diverifikasi, petugas melakukan proses penyusunan dan penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).

7. Pemeriksaan dan Pengesahan

SKTLK yang telah dibuat dilakukan pemeriksaan kembali untuk memastikan kebenaran identitas, jenis barang atau dokumen, serta keterangan kehilangan. Selanjutnya dilakukan pengesahan oleh petugas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

8. Penyerahan SKTLK kepada Pemohon

Setelah proses selesai, SKTLK diserahkan kepada pemohon. Masyarakat diimbau untuk memeriksa kembali kebenaran data yang tercantum dalam dokumen sebelum meninggalkan ruang pelayanan.

9. Dokumentasi dan Arsip

Data pelayanan yang telah selesai diproses selanjutnya didokumentasikan dan diarsipkan sebagai bagian dari administrasi pelayanan SPKT Polres Demak.

Komitmen Pelayanan SPKT Polres Demak

Melalui pelayanan SKTLK tersebut, SPKT Polres Demak berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan Kepolisian.

SPKT Polres Demak berkomitmen memberikan pelayanan dengan mengedepankan prinsip profesional, transparan, akuntabel, responsif, dan humanis, serta terus melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Masyarakat yang membutuhkan pelayanan Kepolisian dapat memperoleh informasi dan pelayanan melalui SPKT Polres Demak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

SPKT Polres Demak
Waspada, Amanah, Lugas, Inovatif (WALI)
Melayani dengan Hati, Hadir untuk Masyarakat.